Pendapat madhab empat dan selainnya, bahwa keutamaan dalam hadits ini bersifat umum bagi setiap orang yang berumrah di bulan Ramadhan.
Umrah di dalamnya
menyamai haji berlaku bagi semua orang. Tidak khusus hanya untuk
person-person atau karena kondisi tertentu. Hal ini seperti yang
disebutkan dalam kitab Radd ak-Mukhtar (II/473), Mawahib al-Jalil
(III/29), al-Majmu' (VII/138), al-Mughni (III/91), dan al-Mausu'ah
al-Fiqhiyah (II/144)
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah
pendapat ketiga. Bahwa keutamaan tersebut berlaku bagi siapa saja yang umroh ramadhan. Hal ini didukung oleh beberapa alasan
berikut ini:
1.Hadits tersebut bersumber diriwayatkan dari sejumlah sahabat. Al-Tirmidzi berkata: "Dalam bab ini bersumber Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas, Wahb bin Khanbasy." Dan mayoritas riwayat mereka tidak disebutkan kisah wanita penanya.
2.Praktek
kaum muslimin sepanjang masa dari kalangan sahabat, tabi'in, para ulama
dan shalihin. Mereka sangat semangat melaksanakan umrah di bulan
Ramadhan untuk mendapatkan pahala ini.
Pengkhususan keutamaan ini untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan haji pada tahun tersebut terbantahkan dengan jawaban berikut ini:
Sesungguhnya orang yang benar
niat dan semangatnya lalu mengusahakan sebab-sebabnya yang kemudian ada
sesuatu yang menghalanginya, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan
mencatat untuknya pahala amal melalui keutamaan niat. Maka bagaimana
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengikat pahala dengan amal tambahan,
yakni mengerjakan umroh Ramadhan. Padahal niat yang jujur dan benar
sudah cukup untuk diberikan pahala.
Berikut ini Travel Biro Umroh yang menawarkan Paket Umroh Murah
Berikut ini Travel Biro Umroh yang menawarkan Paket Umroh Murah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar