Minggu, 18 Mei 2014

Pendapat Empat Madzab Keutamaan Umrah Ramadhan


Pendapat madhab empat dan selainnya, bahwa keutamaan dalam hadits ini bersifat umum bagi setiap orang yang berumrah di bulan Ramadhan

Umrah di dalamnya menyamai haji berlaku bagi semua orang. Tidak khusus hanya untuk person-person atau karena kondisi tertentu. Hal ini seperti yang disebutkan dalam kitab Radd ak-Mukhtar (II/473), Mawahib al-Jalil (III/29), al-Majmu' (VII/138), al-Mughni (III/91), dan al-Mausu'ah al-Fiqhiyah (II/144)
 
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat ketiga. Bahwa keutamaan tersebut berlaku bagi siapa saja yang umroh ramadhan. Hal ini didukung oleh beberapa alasan berikut ini:

1.Hadits tersebut bersumber diriwayatkan dari sejumlah sahabat. Al-Tirmidzi berkata: "Dalam bab ini bersumber  Ibnu Abbas, Jabir, Abu Hurairah, Anas, Wahb bin Khanbasy." Dan mayoritas riwayat mereka tidak disebutkan kisah wanita penanya.
 
2.Praktek kaum muslimin sepanjang masa dari kalangan sahabat, tabi'in, para ulama dan shalihin. Mereka sangat semangat melaksanakan umrah di bulan Ramadhan untuk mendapatkan pahala ini.

Pengkhususan keutamaan ini untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan haji pada tahun tersebut terbantahkan dengan jawaban berikut ini: 

Sesungguhnya orang yang benar niat dan semangatnya lalu mengusahakan sebab-sebabnya yang kemudian ada sesuatu yang menghalanginya, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mencatat untuknya pahala amal melalui keutamaan niat. Maka bagaimana Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengikat pahala dengan amal tambahan, yakni mengerjakan umroh Ramadhan. Padahal niat yang jujur dan benar sudah cukup untuk diberikan pahala.

Berikut ini Travel Biro Umroh yang menawarkan Paket Umroh Murah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar